Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)


TRIOSSY JUNIARTO, SIP, MM
NIP. 196906211990031003
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)

Diskominfo mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, persandian, statistik dan tugas pembantuan yang diberikan.

Diskominfo berfungsi :
  1. perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
  3. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  4. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
  5. penyusunan kebijakan penyediaan sarana prasarana komunikasi dan informatika;
  6. pelaksanaan pengelolaan komunikasi dan informasi publik;

dalam penyusunan

dalam penyusunan