H. Soetadi, S.H., M.M.

Periode 2012 - 2017


Tempat/Tanggal Lahir : Boyolali, 02-08-1953
Alamat Kantor : Jl. RA. Kartini Batang
Pendidikan :
  1. SD Negeri Solo (1965)
  2. SMP Negeri 6 Solo (1968)
  3. SMA Negeri 1 Solo (1971)
  4. APDN Semarang (1975)
  5. Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (1998)
  6. Magister Management Universitas Trianandra Jakarta (2004)
Istri : Hj. Hasti Widayati, S.IP
Anak :
  1. Noveka Dihasmara SE
  2. Dwi Angga Dihasmara
  3. Ajeng Triana Dihasmara

Berbeda dengan Yoyok, Wakil Bupati Batang H. Soetadi, SH. MM, adalah orang sipil murni. Ia boleh dibilang sudah mendarah daging dan merasakan asam garamnya birokrasi pemerintahan. Pengabdiannya di pemerintahan diawali sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanggal 1 Pebruari 1976 dengan pangkat Pengatur Muda Tk. I Golongan II b. Ia pun mencapai pangkat tertinggi di jajaran birokrasi yakni Pembina Utama (IV E) dengan jabatan terakhir sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Batang.

Bapak tiga orang anak dari Noveka Dihasmara, Dwi Angga Dihasmara dan Ajeng Triana Dihasmara, saat ini total menyerahkan tenaga dan pikirannya kembali untuk mengabdi pada Kabupaten Batang. Bersama Yoyok, ia telah berikrar untuk bersatu guna memimpin masyarakat Batang lima tahun kedepan. Keduanya menyimbolkan dengan menanam tanaman buah manggis di depan rumah dinas. Pohon manggis bila memiliki lima jari, maka isi buahnyapun lima biji. Artinya, dalam memimpin akan sama dan tidak membeda-bedakan.

Meski dilahirkan di Kabupaten Boyolali pada 2 Agustus 1853, suami dari Hj. Hasti Widayati, S.IP ini, sudah sebagaimana orang Batang asli, bahkan boleh dibilang lebih dari orang–orang yang memang lahir di Batang. Ia telah lebih 35 tahun Soetadi mengabdi dan menjalani hidup dan berkeluarga di Batang.

Pengabdian di jajaran birokrasi Pemkab Batang diawali menjadi Mantri Polisi Pamong Praja Kecamatan Limpung(1977), kemudian Camat Warungasem (1983), Camat Subah (1987), Camat Limpung (1993), Kepala Bagian Pemerintahan Desa/Kelurahan (1997), Asisten Administrasi (1999), Kepala Bappeda (2001), dan Sekretaris Daerah (2004-2009).

Dengan melihat riwayat jabatan di pemerintahan, sosok Soetadi boleh dibilang sebagai birokrat yang mumpuni. Di setiap tugas yang diembannya, alumni Fakultas Hukum Unikal Pekalongan (1998) dan Magister Management Universitas Trianandra Jakarta (2004), ini meninggalkan jejak kemajuan yang baik. Penampilannya yang sederhana dan tutur katanya yang lembut namun tegas dalam hal-hal prinsip, masih tersimpan di hati anak buah yang dipimpinnya. Birokrat sejati mungkin itu gambaran yang tepat dari sosok Sutadi. Kesejatian itu memang ia bentuk dari kiprah dan perannya saat bertugas, yang bukan sekedar untuk jabatannya tapi pada pilihan untuk bermakna bagi orang lain melalui jalan kepamongprajaan sebagai pilihan hidupnya.

Bagi Soetadi, nilai kedinasan yang menjadi prinsipnya juga jauh untuk tidak selalu Asal Bapak Senang (ABS) dan sok kuasa serta membentak-bentak anak buah. Prinsip anti kekerasan ini kiranya telah jadi pilihannya selama perjalanan dinasnya, meski dirinya pernah menikmati pendidikan APDN Semarang tahun 1972 – 1975.

Berbekal pengalaman di birokrasi pemerintahan, bersama Yoyok Riyo Sudibyo, ia akan melakukan tata kelola birokrasi sesuai jobdisk dan jenjang karir, membatasi adanya perpanjangangan jabatan pasca pension, pemberdayaan koperasi pegawai negeri sipil untuk peningkatan kesejahteraan. Kemudian menerapkan birokrasi dan manajemen pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan profesional serta bebas dari korupsi.

“Saya bersama pak Yoyok juga akan menerapkan sistem keterbukaan dalam pengelolaan anggaran belanja pemerintahan daerah dan mengupayakan APBD yang berpihak pada rakyat.Selain itu juga akan meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan agar mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, serta melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh, terukur serta memangkas birokrasi yang membebani masyarakat,” kata Soetadi. 

Soetadi menambahkan, untuk mendorong pembangunan di desa, ia juga akan mendorong inisiatif pembangunan mulai dari bawah dan pelaksanaan pembangunan berbasis desa dengan menjadikan kepala desa dan perangkatnya sebagai ujung tombak pengelolaan dana pembangunan desa.