Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya
Bahwa Berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Terhitung 12 Februari 2014, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya.