Sekretariat DPRD


  • Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 262 Batang
  • Telephone : (0285) 391146
  • Fax : (0285) 391146
  • Email : sdprd@batangkab.go.id
  • Website : setwan.batangkab.go.id

BAMBANG SURYANTORO SOEDIBYO, SH, M.Si
NIP. 19671008 199203 1 014
Sekretaris DPRD

Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Sekretaris DPRD mempunyai uraian tugas :
  1. menyusun dan merumuskan program kegiatan Sekretariat DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. merencanakan program dan kegiatan sekrerariar DPRD;
  3. merumuskan konsep kebijakan Bupati dalam memberikan pelayanan kepada DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan arahan operasional Sekretariat DPRD;
  4. merumuskan kebijakan yang diputuskan Pimpinan DPRD dalam bentuk produk tata naskah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. mengkoordinasikan program dan kegiatan sekretariat DPRD dengan instansi terkait untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  6. mengkoordinasikan penyediaan tenaga ahli untuk fraksi dan Tim Ahli/Kelompok Pakar untuk alat kelengkapan DPRD yang diperlukan untuk mendukung tugas dan fungsi DPRD;
  7. mengarahkan kegiatan penyelenggaraan rapat-rapat, kunjungan kerjadan kegiatan DPRD lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; 
  8. mengendalikan pelaksanaan fasilitasi kegiatan DPRD melalui pemantauan dan laporan bawahan agar kegiatan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna;
  9. menyelenggarakan pembinaan pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD sesuai dengan kewenangannya;
  10. menyusun bahan kebijakan program legislasi daerah/produk hukum daerah dan menyelenggarakan urusan ketatausahaan serta rumah tangga dinas;
  11. menyelenggarakan pengelolaan dan mempertanggungiawabkan pelaksanaan tugas-tugas selaku pengguna anggaran dan pengguna barang sesuiai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  12. mengevaluasi program dan kegiatan Sekretariat DPRD;
  13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahanrnasukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  15. mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya guna kelancaranpelaksanaan tugas;
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasanunruk kelancaran pelaksanaan tugas;
Visi
Terciptanya pelayanan prima dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD untuk mewujudkan sinergi penyelenggraan pemerintahan daerah

Misi
Meningkatkan kualitas pelayanan administratif guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
Mengembangkan kapasitas dan penguatan kelembagaan sekretariat DPRD dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
  1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
  2. Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
  4. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
  5. Program Kerjasama Informasi dan Media Masa
  6. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
  7. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
  8. Program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah
  9. Program kerjasama informsi dan media massa