SKPD Profil Sekretariat Daerah
Dra. LANI DWI REJEKI, MM
NIP. 196503251985032008
Sekretaris Daerah
- menyusun dan merumuskan kebijakan Sekretariat Daerah;
- merumuskan kebijakan dan program kerja Bupati, sebagai pedoman dalam melaksanakan/ menyelenggarakan kegiatan di bidang Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan serta Administrasi;
- merencanakan program dan kegiatan Sekretariat Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- mengkoordinasikan Staf Ahli Bupati, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah,Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan;
- mengkoordinasikan kegiatan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok Pemerintah Daerah dan mengundangkan produk peraturan daerah;
- membina penyelenggaraan kegiatan di bidang pemerintahan, ekonomidan pembangunan serta administrasi;
- membina kegiatan pelayanan teknis dan administratif kepada Bupati;
- merumuskan laporan keterangan tahunan pertanggungjawaban Bupati, laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan laporan akhir masajabatan Bupati;
- menyelenggarakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- mengevaluasi program dan kegiatan Sekretariat Daerah;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Visi :
Terwujudnya sekretariad daerah yang mantap dan dinamis berbasis sumber daya manusia yang bersih, profesional dan melayani.
Misi :
Mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat
Mewujudkan koordinasi dan penyusunan kebijakan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang partisipasif
Meningkatkan pembinaan manajemen kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian dan keuangan
Meningkatkan pengelolaan aset dan urusan kerumahtanggaan
Meningkatkan komunikasi yang efektif dengan para stake holder pemerintahan daerah
Bagian Tata Pemerintahan |
|
Bagian Pemerintahan Desa |
|
Bagian Humas dan Protokol |
|
Bagian Pengendalian Pembangunan |
|
Bagian Kesejahteraan Rakyat |
|
Bagian Perekonomian |
|
Bagian Organisasi |
|
Bagian Umum |
|