SUPARDI, S.H., M.Si.
NIP. 19630706 198503 1 015
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
BKD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
BKD mempunyai fungsi :
- perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
- penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
- pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian.
- pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian.
- pelayanan teknis dan administratif di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
- pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen kepegawaian.
- pengelolaan dan pengembangan sistem manajemen informasi kepegawaian berbasis teknologi.
- pelaksanaan dan pengembangan sistem manajemen informasi kepegawaian berbasis teknologi.
- pelaksanaan penyuapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian.
- penyelenggaraan kesekretariatan BKD.
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
dalam penyusunan
dalam penyusunan