SUPRAPTO, S.Sos., M.Si.
NIP. 19660925 199710 1 002
Kepala Dinas Ketenagakerjaan
Membantu bupati untuk melakanakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi di Lingkungan Kabupaten Batang.
-
Fungsi Dinas Ketenagakerjaan
- Perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan trasnmigrasi
- penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pelayanan umum bidang ketenagakerjaan dan trasnmigrasi
- penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi
- Pembinaan, fasilitasi, dan pelaksanaan tugas di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap palaksanaan tugas-tugas di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi
- Fasilitasi penyelenggaraan ketransmigrasian
- Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup Dinas Ketenagakerjaan
- Penyelenggaraan ketatausahaan Dinas Ketenagakerjaan dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya