ARI YUDIANTO, S.H.
NIP. 19651107 199003 1 005
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang)
Bapelitbang mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pembangunan.
Bapelitbang mempunyai fungsi :
- Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis dan strategis bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan
- penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
- pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah dari seluruh perangkat daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintah wajib, urusan pemerintahan pilihan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah.
- penyusunan dan perumusan rencana pembangunan daerah baik rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan.
- pengoordinasian dan penyusunan perencanaan tata ruang.
- penyusunan perencanaan kebijakan anggaran daerah.
- pengembangan sistem dan mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
- pengembangan rencana program pembangunan yang bersifat lintas sektoral maupun lintas perangkat daerah.
- perumusan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di daerah.
- pelaksanaan desiminasi dan sosialisasi serta publikasi hasil penelitian dan pengembangan di daerah.
- pelayanan teknis dan administratif di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
- pengoordinasian, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
- penyiapan data dan informasi bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
- penyelenggaraan kesekretariatan Bapelitbang.
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
dalam pengembangan
dalam pengembangan