Kecamatan Gringsing


  • Alamat : Jl. Raya Plelen No. 24 Gringsing 51281
  • Telephone : (0285) 641001
  • Email : kec_gringsing@batangkab.go.id
  • Website : gringsing.batangkab.go.id

ADHI BHASKORO, S.STP., M.Si
NIP. 19841102 200212 1 001
Camat Gringsing

Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonorni daerah, yang meliputi aspek :
  1. perizinan;
  2. rekomendasi;
  3. koordinasi;
  4. pembinaan;
  5. pengawasan;
  6. fasilitasi;
  7. penetapan;
  8. penyelenggaraan dan
  9. kewenangan lain yang dilimpahkan.

Camat mempunyai uraian tugas :
  1. menyiapkan data dan informasi mengenai keadaan kecamatan sebagai bahan perumusan kebijakan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menyusun rencana program dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;
  3. mengkoordinasikan dan pembinaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan lintas Kelurahan atau Desa;
  4. mengkoordinasikan pelayanan tugas-tugas unit pelaksana teknis dinas di wilayah kecamatan;
  5. mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. menyelenggarakan pembinaan pegawai di lingkungan kecamatan sesuai dengan kewenangannya;
  7. menyelenggarakan urusan ketatausahaan serta rumah tangga kecamatan;
  8. menyelenggarakan pengelolaan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugas selaku pengguna anggaran dan pengguna barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. mengevaluasi program dan kegiatan kecamatan;
  10. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Visi
"Terwujudnya pemerintah yang bersih, efektif, efisien dan profesional, untuk penguatan ekonomi daerah, dan pencapaian kesejahteraan masyarakat"

Misi
  1. Mengembangkan penataan dan pembinaan birokrasi di semua tingkatan demi tercapainya pemerintahan yang baik, bersih dan berpelayan publik yang prima
  2. Menciptakan iklim investasi yang baik dan mendukung usaha pengembangan ekonomi yang berorientasi pada peningkatan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah
  3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur untuk menunjang peningkatan ekonomi daerah dan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
  4. Meningkatkan kualitas sumberdaya masyarakat supaya dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
  1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
  2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
  3. Program peningkatan disiplin aparatur
  4. Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur
  5. Program perencanaan pembangunan daerah
  6. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa
  7. Program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa