PURMONO, S.STP.
NIP. 19771124 199703 1 001
Camat Reban
Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonorni daerah, yang meliputi aspek :
- perizinan;
- rekomendasi;
- koordinasi;
- pembinaan;
- pengawasan;
- fasilitasi;
- penetapan;
- penyelenggaraan dan
- kewenangan lain yang dilimpahkan.
Camat mempunyai uraian tugas :
- menyiapkan data dan informasi mengenai keadaan kecamatan sebagai bahan perumusan kebijakan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun rencana program dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;
- mengkoordinasikan dan pembinaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan lintas Kelurahan atau Desa;
- mengkoordinasikan pelayanan tugas-tugas unit pelaksana teknis dinas di wilayah kecamatan;
- mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyelenggarakan pembinaan pegawai di lingkungan kecamatan sesuai dengan kewenangannya;
- menyelenggarakan urusan ketatausahaan serta rumah tangga kecamatan;
- menyelenggarakan pengelolaan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugas selaku pengguna anggaran dan pengguna barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- mengevaluasi program dan kegiatan kecamatan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Visi
"Mewujudkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara prima"
Misi
- Meningkatkan kualitas sumberdaya aparatur pemerintah kecamatan reban dibidang tat pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pelayanan masyarakat.
- Meningkatkan pelayanan yang cepat, tepat dan biaya murah.
- Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
- Program peningkatan disiplin aparatur
- Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur
- Program perencanaan pembangunan daerah
- Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa
- Program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa