Dr BAMBANG SUPRIYANTO, SH, M.Hum
NIP. 19641214 198603 1 009
Inspektur .
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Inspektorat memiliki fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan.
- Pelaksanaan administrasi inspektorat.
- Pelaksanaan koordinasi aduan masyarakat dengan aparat penegak hukum.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengawasan.
- Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pengawasan.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
dalam penyusunan
dalam penyusunan