dr. ANY RUSYDIANI, M.Kes.
NIP. 19751204 200501 2 012
Direktur RSUD Limpung
RSUD Limpung mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat.
RSUD Limpung mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan;
- Pelayanan medis;
- Pelayanan penunjang medis dan non medis;
- Pelayanan dan asuhan keperawatan;
- Pelayanan rujukan;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan pendidilkan dan latihan;
- Pengelolaan administrasi umum dan keuangan;
dalam penyusunan
dalam penyusunan