dr. M. ALI BALKHI
NIP. 19670927 200701 1 014
Direktur RSUD Kabupaten Batang
RSUD mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;
- Penyelenggaraan pelayanan medis;
- Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan;
- Penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan non medis;
- Pelayanan rujukan;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan pendidikan dan latihan;
- Pengelolaan administrasi dan keuangan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
dalam penyusunan
dalam penyusunan