RAKHMAT NURUL FADILAH, S.Pd., M.Si.
NIP. 19661203 199710 1 001
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpuska)
Disperpuska mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan dan tugas pembantuan yang diberikan.
Disperpuska mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perpustakaan dan kearsipan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- Pengelolaan rekomendasi teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- Pelaksanaan koordinasi bidang perpustakaan dan kearsipan;
- Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
- Pengembangan dan peningkatan budaya dan minat baca masyarakat;
- Pengembangan perpustakaan digital;
- Peningkatan ketertiban pengelolaan arsip pada perangkat daerah, lembaga pendidikan, pemerintah desa, dan swasta;
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
- Penyelenggaraan kesekretariatan dinas perpustakaan dan kearsipan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
dalam penyusunan
dalam penyusunan