Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpuska)


  • Alamat : Jl. Dr. Wachidin No.54, Kauman, Kec. Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51215
  • Telephone : (0285) 391015 , 391373
  • Email : disperpuska@batangkab.go.id
  • Website : perpustakaan.batangkab.go.id

RAKHMAT NURUL FADILAH, S.Pd., M.Si.
NIP. 19661203 199710 1 001
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpuska)

Disperpuska mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan dan tugas pembantuan yang diberikan. 

Disperpuska mempunyai fungsi:
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan; 
  2. Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perpustakaan dan kearsipan.
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan; 
  4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  6. Pengelolaan rekomendasi teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  7. Pelaksanaan koordinasi bidang perpustakaan dan kearsipan;
  8. Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  9. Pengembangan dan peningkatan budaya dan minat baca masyarakat;
  10. Pengembangan perpustakaan digital;
  11. Peningkatan ketertiban pengelolaan arsip pada perangkat daerah, lembaga pendidikan, pemerintah desa, dan swasta;
  12. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  13. Penyelenggaraan kesekretariatan dinas perpustakaan dan kearsipan; dan
  14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

dalam penyusunan

dalam penyusunan