Drs. RUSMANTO, M.Si
NIP. 19730720 199303 1 005
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes)
Dispermades mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dan tugas pembantuan yang diberikan.
Dispermades mempunyai fungsi :
- perumusan dan penyusunan kebijakan teknis dan strategis pemberdayaan masyarakat dan desa;
- penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pelaksanaan penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat;
- pelaksanaan pemberdayaan adat dan pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat;
- pengelolaan rekomendasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pembinaan dan pengembangan kelembagaan masyarakat dan desa;
- pembinaan penyelenggaraan pemerintahan, aparatur, administrasi, pengelolaan kekayaan dan keuangan desa;
- pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
- penelitian dan pengkajian bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pelaksanaan pengolahan, pengkajian, dan penyajian profil desa;
- pelaksanaan pendampingan bantuan pembangunan desa dan swadaya gotong royong;
- monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- penyelenggaraan kesekretariatan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
dalam penyusunan
dalam penyusunan