Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes)


  • Alamat : Jl. RA Kartini Nomor 1 Batang
  • Telephone : (0285) 391428
  • Email : dispermasdes@batangkab.go.id
  • Website : dispermades.batangkab.go.id

Drs. RUSMANTO, M.Si
NIP. 19730720 199303 1 005
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes)

Dispermades mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dan tugas pembantuan yang diberikan.

Dispermades mempunyai fungsi :
  1. perumusan dan penyusunan kebijakan teknis dan strategis pemberdayaan masyarakat dan desa;
  2. penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  4. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  5. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  6. pelaksanaan penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat;
  7. pelaksanaan pemberdayaan adat dan pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat;
  8. pengelolaan rekomendasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  9. pembinaan dan pengembangan kelembagaan masyarakat dan desa;
  10. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan, aparatur, administrasi, pengelolaan kekayaan dan keuangan desa;
  11. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
  12. penelitian dan pengkajian bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  13. pelaksanaan pengolahan, pengkajian, dan penyajian profil desa;
  14. pelaksanaan pendampingan bantuan pembangunan desa dan swadaya gotong royong;
  15. monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  16. penyelenggaraan kesekretariatan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
  17. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

dalam penyusunan

dalam penyusunan