SUBIYANTO, S.E., M.M
NIP. 19631128 199103 1 004
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM)
Disperindagkop dan UKM mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah dan tugas pembantuan yang diberikan.
Disperindagkop dan UKM mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, dan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Penyelenggaran upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, dan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, dan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar dan koperasi, usaha kecil dan menengah, serta;
- Pengelolaan rekomendasi teknis di bidang perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang perindustrian, perdagangan, pengelolaan pasar, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup Disperindagkop dan UKM;
- Penyelenggaraan kesekretariatan Disperindagkop dan UKM; dani. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
dalam penyusunan
dalam penyusunan