Dinas Lingkungan Hidup (DLH)


  • Alamat : Jl. RA Kartini Nomor 1 Batang
  • Telephone : (0285) 392885
  • Email : dlh@batangkab.go.id
  • Website : dlh.batangkab.go.id

AKHMAD HANDY HAKIM, S.Sos.
NIP. 19740515 199303 1 001
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

DLH mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan tugas pembantuan yang diberikan. 

DLH mempunyai fungsi:
  1. perumusan kebijakan teknis dibidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  5. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  6. pengelolaan rekomendasi teknis di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  7. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
  8. pelaksanaan fasilitasi kegiatan instansi terkait dalam hal pengendalian dampak lingkungan;
  9. pelaksanaan penegakan hukum lingkungan baik secara administrasi, perdata maupun pidana terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dengan mengembangkan skema insentif-disinsentif dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang pengendalian dampak lingkungan;
  10. pengendalian teknis di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  11. pelaksanaan pelayanan bidang lingkungan hidup dengan mengacu pada Standart Pelayanan Minimal bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  12. pengawasan dan koordinasi dalam rangka konservasi sumber daya alam;
  13. pengendalian tata ruang, melalui koordinasi dan peningkatan keterpaduan dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  14. pembinaan dan peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga non pemerintah dan swasta dalam pengelolaan lingkungan hidup;
  15. penyelenggaraan penyuluhan tentang pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup serta konservasi sumber daya alam;
  16. pengelolaan sampah modern yang berdaya guna;
  17. pengolahan persampahan dan limbah lainnya termasuk pengelolaan limbah tinja dan limbah B3;
  18. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  19. pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup DLH;
  20. penyelenggaraan kesekretariatan DLH; dan
  21. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

dalam penyusunan

dalam penyusunan