AKHMAD HANDY HAKIM, S.Sos.
NIP. 19740515 199303 1 001
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
DLH mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan tugas pembantuan yang diberikan.
DLH mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis dibidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- pengelolaan rekomendasi teknis di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
- pelaksanaan fasilitasi kegiatan instansi terkait dalam hal pengendalian dampak lingkungan;
- pelaksanaan penegakan hukum lingkungan baik secara administrasi, perdata maupun pidana terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, dengan mengembangkan skema insentif-disinsentif dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang pengendalian dampak lingkungan;
- pengendalian teknis di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- pelaksanaan pelayanan bidang lingkungan hidup dengan mengacu pada Standart Pelayanan Minimal bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- pengawasan dan koordinasi dalam rangka konservasi sumber daya alam;
- pengendalian tata ruang, melalui koordinasi dan peningkatan keterpaduan dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- pembinaan dan peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga non pemerintah dan swasta dalam pengelolaan lingkungan hidup;
- penyelenggaraan penyuluhan tentang pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan hidup serta konservasi sumber daya alam;
- pengelolaan sampah modern yang berdaya guna;
- pengolahan persampahan dan limbah lainnya termasuk pengelolaan limbah tinja dan limbah B3;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup DLH;
- penyelenggaraan kesekretariatan DLH; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
dalam penyusunan
dalam penyusunan