Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)


  • Alamat : Jl. Dr. Sutomo No. 58 Batang 51215
  • Telephone : (0285) 391271
  • Fax : (0285) 391271
  • Email : dp3ap2kb@batangkab.go.id
  • Website : dp3ap2kb.batangkab.go.id

Drs. SUPRIYONO, M.Si.
NIP. 19650714 199203 1 006
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)

DP3AP2KB mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana. 

DP3AP2KB mempunyai fungsi:
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  4. Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  5. Pembinaan umum dan teknis di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  6. Pembinaan terhadap lembaga perangkat daerah di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 
  7. Penyelenggaraan penyusunan data dan informasi di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  8. Pengelolaan rekomendasi teknis di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  9. Monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  10. Pembinaan terhadap UPTD di lingkungan DP3AP2KB;
  11. Penyelenggaraan kesekretariatan DP3AP2KB; dan
  12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

dalam penyusunan

  1. SEKRETARIAT
    1. Penyediaan jasa surat menyurat.
    2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik.
    3. Penyediaan jasa pemeliharaan dan periijinan kendaraan dinas operasional.
    4. Penyediaan jasa kebersihan kantor.
    5. Penyediaan alat tulis kantor.
    6. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan.
    7. Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor.
    8. Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor.
    9. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan.
    10. Penyediaan makan dan minuman.
    11. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan keluar daerah.
    12. Kegiatan pengelolaan keuangan SKPD.
    13. Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor.
    14. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional.
    15. Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor.
    16. Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya.
    17. Peningkatan kapasitas aparatur penyuluh KB.
    18. Pembinaan kesamaptaan.
    19. Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD.
    20. Penyediaan biaya operasional KB
    21. Penyediaan Biaya Operasional KB.
  2. BIDANG KELUARGA BERENCANA
    1. Penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin.
    2. Peningkatan perlindungan hak reproduksi individu.
    3. Peningkatan partisipasi pria dalam keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
    4. Pelayanan pemasangan kontrasepsi.
    5. Pembinaan keluarga berencana.
    6. Pengadaan alat kontrasepsi dan peralatan medis.
    7. Pengadaan tempat penyimpanan KIT/alat kontrasepsi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
    8. Pembangunan gudang alat dan obat kontrasepsi.
    9. Pengadaan kendaraan dinas distribusi alat / obat kontrasepsi.
  3. BIDANG KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
    1. Advokasi dan KIE tentang Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR).
    2. Advokasi dan KIE tentang penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja (PKBR).
    3. Pemilihan pengelolaan terbaik PKK KB Kesehatan.
    4. Operasional kelompok masyarakat peduli KB.
    5. Pengumpulan bahan informasi tentang pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak.
    6. Pelatihan tenaga pendamping kelompok bina keluarga di kecamatan.
    7. Gerakan cuci tangan sedunia bagi kelompok integrasi BKB Posyandu PADU.
    8. Pelatihan model operasional BKB-Posyandu-Padu
    9. Pembangunan Balai Penyuluhan KB Tk. Kecamatan.
  4. BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK, PENYULUHAN DAN PENGGERAKAN
    1. Pelayanan KIE
    2. Pengelolaan Data dan Informasi program KB.
  5. BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
    1. Pelaksanaan sosialisasi yang terkait dengan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
    2. Penyelenggaraan forum anak.
    3. Sosialisasi dan advokasi kebijakan Kabupaten layak anak.
    4. Fasilitasi pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A)
    5. Sosialisasi Pengarus Utamaan Gender (PUG)
    6. Fasilitasi upaya perlindungan perempuan terhadap kekerasan.
    7. Revitaliasasi gerakan saying ibu dan bayi (GISB).
    8. Pendidikan dan pelatihan peningkatan peran serta dan kesetaraan gender