Dinas Perhubungan (Dishub)


  • Alamat : Jl. Raya Kandeman KM 05 Batang 51261
  • Telephone : (0285) 391387
  • Email : dishub@batangkab.go.id
  • Website : dishub.batangkab.go.id

Drs. MURDIYONO, M.M.
NIP. 19620727 198607 1 001
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)

Dishub mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungandan tugas pembantuan yang diberikan. 

Dishub mempunyai fungsi:
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
  2. Penyelenggaran upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perhubungan.
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan;
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan;
  5. Penyusunan dan penetapan rencana umum jaringan transportasi;
  6. Penyelenggaraan manajemen transportasi;
  7. Pengelolaan manajemen perparkiran;
  8. Pengelolaan terminal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten;
  9. Penyusunan kebijakan penyediaan sarana prasarana perhubungan;
  10. Pengendalian teknis di bidang perhubungan;
  11. Penyusunan kebijakan pengelolaan retribusi di bidang perhubungan;
  12. Penyusunan kebijakan pengujian dan pemeriksaan sarana transportasi; 
  13. Penyelenggaraan kesekretariatan Dishub;
  14. Pengelolaan rekomendasi teknis di bidang perhubungan;
  15. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang perhubungan;dan
  16. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

dalam penyusunan

dalam penyusunan