Drs. MURDIYONO, M.M.
NIP. 19620727 198607 1 001
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)
Dishub mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungandan tugas pembantuan yang diberikan.
Dishub mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
- Penyelenggaran upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perhubungan.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan;
- Penyusunan dan penetapan rencana umum jaringan transportasi;
- Penyelenggaraan manajemen transportasi;
- Pengelolaan manajemen perparkiran;
- Pengelolaan terminal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten;
- Penyusunan kebijakan penyediaan sarana prasarana perhubungan;
- Pengendalian teknis di bidang perhubungan;
- Penyusunan kebijakan pengelolaan retribusi di bidang perhubungan;
- Penyusunan kebijakan pengujian dan pemeriksaan sarana transportasi;
- Penyelenggaraan kesekretariatan Dishub;
- Pengelolaan rekomendasi teknis di bidang perhubungan;
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang perhubungan;dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
dalam penyusunan
dalam penyusunan