Ir. JOKO TETUKO, M.Si.
NIP. 19630605 199203 1 015
Kepala Dinas Sosial (Dinsos)
Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan tugas pembantuan yang diberikan.
Dinas Sosial mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial;
- Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang sosial;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang sosial;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial;
- Pembinaan umum dan teknis di bidang sosial
- Pembinaan, pengembangan dan pendayagunaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
- Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data PMKS dan PSKS serta analisis data untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial.
- Penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial;
- Penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana sosial, pembinaan tenaga fungsional pekerja sosial, dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi kesejahteraan sosial;
- Pelaksanaan Perlindungan dan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, lanjut usia, masyarakat tidak mampu;
- Penanggulangan korban bencana dan pengumpulan sumbangan sosial;
- Pelaksanaan pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
- Pemeliharaan dan pengembangan taman makam pahlawan/makam pahlawan;
- Pengelolaan teknis perizinan di bidang sosial;
- Monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas di bidang sosial;
- Pembinaan terhadap UPTD di lingkungan Dinas Sosial;
- Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Sosial; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
dalam penyusunan
dalam penyusunan