Dra. LANI DWI REJEKI, MM
NIP. 196503251985032008
Sekretaris Daerah
Membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Staf Ahli, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah,Sekretariat DPRD, Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan.
Sekretaris Daerah mempunyai uraian tugas :
- menyusun dan merumuskan kebijakan Sekretariat Daerah;
- merumuskan kebijakan dan program kerja Bupati, sebagai pedoman dalam melaksanakan/ menyelenggarakan kegiatan di bidang Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan serta Administrasi;
- merencanakan program dan kegiatan Sekretariat Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- mengkoordinasikan Staf Ahli Bupati, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah,Lembaga Teknis Daerah, Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan;
- mengkoordinasikan kegiatan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok Pemerintah Daerah dan mengundangkan produk peraturan daerah;
- membina penyelenggaraan kegiatan di bidang pemerintahan, ekonomidan pembangunan serta administrasi;
- membina kegiatan pelayanan teknis dan administratif kepada Bupati;
- merumuskan laporan keterangan tahunan pertanggungjawaban Bupati, laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan laporan akhir masajabatan Bupati;
- menyelenggarakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- mengevaluasi program dan kegiatan Sekretariat Daerah;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Visi :
Terwujudnya sekretariad daerah yang mantap dan dinamis berbasis sumber daya manusia yang bersih, profesional dan melayani.
Misi :
Mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat
Mewujudkan koordinasi dan penyusunan kebijakan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang partisipasif
Meningkatkan pembinaan manajemen kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian dan keuangan
Meningkatkan pengelolaan aset dan urusan kerumahtanggaan
Meningkatkan komunikasi yang efektif dengan para stake holder pemerintahan daerah
Bagian Tata Pemerintahan
| - Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
- Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
- Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang
- Program perencanaan pembangunan daerah
- Penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD)
|
Bagian Pemerintahan Desa
| - Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
- Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
- Program pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan desa
- Program Penataan Peraturan Perundang-undangan
- Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa
|
Bagian Humas dan Protokol
| - Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
- Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
- Program Penataan Peraturan Perundang-undangan
|
Bagian Pengendalian Pembangunan
| - Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
- Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur
- Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
- Program Peningkatan Pelayanan Publik
|
Bagian Kesejahteraan Rakyat
| - Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
- Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
- Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga
- Program pengembangan wawasan kebangsaan
- Program pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan kabupaten/ kota
|
Bagian Perekonomian
| - Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
- Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
- Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan cepat tumbuh
- Program perencanaan pembangunan daerah
- Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi
- Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi
- Program Peningkatan Ketahanan Pangan pertanian/perkebunan
|
Bagian Organisasi
| - Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
- Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
- Program Mengintensifkan penanganan pengaduan masyarakat
- Program Penataan Peraturan Perundang-undangan
- Program Penataan Daerah Otonomi Baru
- Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur
- Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur
- Program Peningkatan Pelayanan Publik
|
Bagian Umum
| - Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
- Program peningkatan disiplin aparatur
- Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur
- Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
- Program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah/ wakil kepala daerah
|