Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)


  • Alamat : Jl. Slamet Riyadi No. 29 Batang 51214
  • Telephone : (0285) 391321
  • Email : disdikbud@batangkab.go.id
  • Website : disdikbud.batangkab.go.id

ACHMAD TAUFIQ, S.P., M.Si.
NIP. 19630128 198703 1 006
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)

Disdikbud mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah. 

Disdikbud mempunyai fungsi :
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  3. Penyelenggaraan pelayanan teknis dan administratif di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  4. Penyelenggaraan ketatausahaan yang meliputi segala kegiatan di bidang umum, perencanaan, penganggaran, perlengkapan, ketatalaksanaan, kepegawaian, pengembangan teknologi informasi, keuangan, aset dan barang milik pemerintah daerah yang menjadi tanggungjawab dinas.
  5. Fasilitasi perijinan dan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal dan pengelolaan kebudayaan daerah;
  6. Pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal dan informal yang meliputi pembinaan kelembagaan, pembiayaan, pengembangan kurikulum dan penilaian, pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter serta peningkatan prestasi peserta didik;
  7. Pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pendidikan dasar yang meliputi pembinaan kelembagaan, pembiayaan, pengembangan kurikulum dan penilaian, penyelenggaraan ujian sekolah/ujian nasional, pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter serta peningkatan prestasi peserta didik;
  8. Pelaksanaan kebijakan teknis peningkatan mutu dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal/informal dan kebudayaan;
  9. Pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan serta tenaga kebudayaan;
  10. Pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan kebudayaan yang meliputi cagar budaya, permuseuman, kesejarahan, kepurbakalaan, nilai budaya, tradisi, kesenian dan kebahasaan;
  11. Pelaksanaan standar pelayanan minimal pendidikan dan pemenuhan standar nasional pendidikan;
  12. Pelaksanaan pembinaan satuan pendidikan dan UPT Dinas;
  13. Pelaksanaan fasilitasi stakeholder pendidikan dan kebudayaan;
  14. Pelaksanaan urusan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  15. Pelaksanaan evaluasi, pengawasan, pengendalian teknis dan pelaporan kebijakan dan permasalahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan 
  16. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

dalam penyusunan

dalam penyusunan