Badan Kepegawaian Daerah (BKD)


  • Alamat : Jl. RA Kartini Nomor 1 Batang
  • Telephone : (0285) 4493224
  • Email : bkd@batangkab.go.id
  • Website : bkd.batangkab.go.id

SUPARDI, S.H., M.Si.
NIP. 19630706 198503 1 015
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

BKD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.

BKD mempunyai fungsi :
  1. perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
  2. penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
  5. pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian.
  6. pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian.
  7. pelayanan teknis dan administratif di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
  8. pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen kepegawaian.
  9. pengelolaan dan pengembangan sistem manajemen informasi kepegawaian berbasis teknologi.
  10. pelaksanaan dan pengembangan sistem manajemen informasi kepegawaian berbasis teknologi.
  11. pelaksanaan penyuapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
  12. pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian.
  13. penyelenggaraan kesekretariatan BKD.
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

dalam penyusunan

dalam penyusunan