Kecamatan Subah


  • Alamat : Jl. Raya Subah No. 1
  • Telephone : (0285) 666205
  • Email : kec_subah@batangkab.go.id
  • Website : subah.batangkab.go.id

WAHYOE SETYO OETOMO, S.Sos
NIP. 19660104 198603 1 008
Camat Subah

Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonorni daerah, yang meliputi aspek :
  1. perizinan;
  2. rekomendasi;
  3. koordinasi;
  4. pembinaan;
  5. pengawasan;
  6. fasilitasi;
  7. penetapan;
  8. penyelenggaraan dan
  9. kewenangan lain yang dilimpahkan.

Camat mempunyai uraian tugas :
  1. menyiapkan data dan informasi mengenai keadaan kecamatan sebagai bahan perumusan kebijakan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menyusun rencana program dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;
  3. mengkoordinasikan dan pembinaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan lintas Kelurahan atau Desa;
  4. mengkoordinasikan pelayanan tugas-tugas unit pelaksana teknis dinas di wilayah kecamatan;
  5. mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. menyelenggarakan pembinaan pegawai di lingkungan kecamatan sesuai dengan kewenangannya;
  7. menyelenggarakan urusan ketatausahaan serta rumah tangga kecamatan;
  8. menyelenggarakan pengelolaan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugas selaku pengguna anggaran dan pengguna barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. mengevaluasi program dan kegiatan kecamatan;
  10. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Visi
"Terwujudnya penyelenggaraan tugas umum pemerintahan diwilayah kecamatan subah secara efektif dan efisien"

Misi
  1. Menyelenggarakan sistem pelayanan prima sesuai kebutuhan masyarakat dilakukan secara tertib, cepat, dan transparan
  2. Meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah kecamatan dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan umum diwilayah melalui pembi9naan dan pengawasan penelenggaraan pemerintahan desa
  3. Meningkatkan koordinasi ditingkat wilayah dengan memperluas jaringan informasi. Koordinasi dan kerja sama antara aparat kecamatan, dengan aparat tingkat kabupaten, desa dan masyarakat dalam penelenggraan pemerintahan dan kemasyarakatan.
  1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
  2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
  3. Program peningkatan disiplin aparatur
  4. Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur
  5. Program perencanaan pembangunan daerah
  6. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa
  7. Program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa