Inspektorat .


  • Alamat : Jl. Jend. Urip Sumoharjo No. 11 Batang 51212
  • Telephone : (0285) 391980
  • Email : inspektorat@batangkab.go.id
  • Website : inspektorat.batangkab.go.id

Dr BAMBANG SUPRIYANTO, SH, M.Hum
NIP. 19641214 198603 1 009
Inspektur .

Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Inspektorat memiliki fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati.
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan.
  5. Pelaksanaan administrasi inspektorat.
  6. Pelaksanaan koordinasi aduan masyarakat dengan aparat penegak hukum.
  7. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengawasan.
  8. Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pengawasan.
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

dalam penyusunan

dalam penyusunan