Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta)


  • Alamat : Jl. Ahmad Yani No.943, sawahan, Kauman, Kec. Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51216
  • Telephone : (0285) 391092
  • Email : dispaperta@batangkab.go.id
  • Website : dispaperta.batangkab.go.id

Ir. SUSILO HERU YUWONO, M.M.
NIP. 19640507 199003 1 007
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta)

Dispaperta mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan dan pertanian dan tugas pembantuan yang diberikan.

Dispaperta memiliki fungsi :
  1. perumusan kebijakan teknis di Bidang Pangan dan Pertanian;
  2. pelaksanaan kebijakan di Bidang Pangan dan Pertanian;
  3. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Pangan dan Pertanian;
  4. penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Pangan dan Pertanian;
  5. pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Pangan dan Pertanian;
  6. pengoordinasian dan pemetaan kawasan rawan pangan;
  7. pengoordinasian pengembangan penganekaragaman pangan;
  8. pengelolaan rekomendasi teknis perizinan di Bidang Pangan dan Pertanian;
  9. penyebaran informasi di Bidang Pangan dan Pertanian;
  10. monitoring dan evaluasi serta pelaporan terhadap pelaksanaan tugas Bidang Pangan dan Pertanian;
  11. pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup Dispaperta;
  12. penyelenggaraan kesekretariatan Dispaperta; dan
  13. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

dalam penyusunan

dalam penyusunan