Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)


  • Alamat : Jl. Urip Sumoharjo No. 13 Batang 51212
  • Telephone : (0285) 4493081
  • Email : dpmptsp@batangkab.go.id
  • Website : ptsp.batangkab.go.id

WAHYU BUDI SANTOSO, S.Sos, MM
NIP. 19701017 199003 1 002
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

DPMPTSP dan Naker mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, pelayanan perijinan, ketenagakerjaan dan transmigrasi.

DPMPTSP dan Naker memiliki fungsi : 
  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal, pelayanan perijinan, ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pelayanan umum bidang penanaman modal, pelayanan perijinan, ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  3. penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang penanaman modal, pelayanan perijinan, ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  4. pembinaan umum dan teknis pelayanan perizinan dan non perizinan;
  5. penyelenggaraan pelayanan semua perizinan dan non perizinan;
  6. menyelenggarakan penghitungan, penetapan, dan pemungutan retribusi semua perizinan dan nonperizinan;
  7. pengkoordinasian pengaduan perizinan dan non perizinan;
  8. pembinaan, fasilitasi, dan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal, pelayanan perijinan, ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  9. monitoring, evaluasi,dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas di bidang penanaman modal, pelayanan perijinan, ketenagakerjaan dan transmigrasi;
  10. fasilitasi penyelenggaraan ketransmigrasian;
  11. pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup DPMPTSP dan Naker;
  12. penyelenggaraanketatausahaan DPMPTSP dan Naker; dan
  13. pelaksanaan tugaslain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengantugas dan fungsinya.

dalam penyusunan

dalam penyusunan