Dinas Sosial (Dinsos)


  • Alamat : JL. Letjend.R.Suprapto, No. 04, Kasepuhan, Kec. Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51216
  • Telephone : (0825) 392320
  • Email : dinsos@batangkab.go.id
  • Website : dinsos.batangkab.go.id

Ir. JOKO TETUKO, M.Si.
NIP. 19630605 199203 1 015
Kepala Dinas Sosial (Dinsos)

Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan tugas pembantuan yang diberikan. 

Dinas Sosial mempunyai fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial;
  2. Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang sosial;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang sosial;
  4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sosial;
  5. Pembinaan umum dan teknis di bidang sosial
  6. Pembinaan, pengembangan dan pendayagunaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
  7. Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data PMKS dan PSKS serta analisis data untuk penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial.
  8. Penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial;
  9. Penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana sosial, pembinaan tenaga fungsional pekerja sosial, dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi kesejahteraan sosial;
  10. Pelaksanaan Perlindungan dan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, lanjut usia, masyarakat tidak mampu;
  11. Penanggulangan korban bencana dan pengumpulan sumbangan sosial;
  12. Pelaksanaan pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
  13. Pemeliharaan dan pengembangan taman makam pahlawan/makam pahlawan;
  14. Pengelolaan teknis perizinan di bidang sosial;
  15. Monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas di bidang sosial;
  16. Pembinaan terhadap UPTD di lingkungan Dinas Sosial;
  17. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Sosial; dan
  18. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

dalam penyusunan

dalam penyusunan