dr. DIDIET WISNUHARDANTO
NIP. 19730619 200604 1 013
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)
Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tugas pembantuan yang diberikan.
Dinas Kesehatan memiliki fungsi :
- perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan;
- penyelenggaran upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesehatan;
- penyelenggaran urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesehatan;
- pembinaan danpelaksanaan tugas bidang kesehatan;
- pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan melalui pendekatanpromotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
- pelaksanaan standarpelayanan minimal bidang kesehatan;
- pengelolaan sumberdaya kesehatan;
- pembinaan danpelaksanaan tugas bidang kesehatan;
- pelaksanaan kebijakanbidang kesehatan;
- pelaksanaan evaluasidan pelaporan bidang kesehatan;
- pengelolaan perijinanbidang kesehatan;
- pelayanan teknis danadministrasi bidang kesehatan;
- peningkatan jumlah,mutu dan penyebaran tenaga kesehatan;
- penyediaan danpemerataan obat dan perbekalan kesehatan;
- pemberdayaanmasyarakat bidang kesehatan;
- pengembanganmanajemen bidang kesehatan;
- pembinaan terhadapUnit Pelaksanan Teknis Dinas dan Rumah sakit Umum Daerah;
- pengelolaan rekomendasi teknis di bidang kesehatan;
- monitoring danevaluasi terhadap pelaksanaan tugas bidang kesehatan;
- menyelenggarakankesekretariatan Dinas Kesehatan;
- pembinaan danfasilitasi lembaga pelayanan kesehatan swasta; dan
- pelaksanaan tugaslainnya yang diberikan oleh Bupati
dalam penyusunan
dalam penyusunan